CFD

Pengadilan Uni Eropa Tolak Banding Microsoft

Rabu, 27 Juni 2012 18:39 WIB
Dibaca 534

Monexnews - Sebuah pengadilan umum di Uni Eropa pada hari Rabu menolak upaya banding Microsoft Corp. terkait sanksi yang dikenakan terhadap raksasa teknologi tersebut dalam kasus antitrust. Kendati demikian otoritas Uni Eropa masih bersedia untuk mengurangi nilai denda sebesar €39 juta ($48,7 juta) menjadi €860 juta ($1,07 milyar).

Hukuman yang dijatuhkan pengadilan Uni Eropa terhadap perusahaan yang berbasis di Redmond, Washington, tersebut disebabkan perusahaan dinilai telah menyalahi persetujuan pada tahun 2004 untuk memberi rival mereka data-data yang sangat dibutuhkan guna membantu pengaplikasian sistem operasi Windows.

Pihak Microsoft sendiri hingga saat ini belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang apakah mereka akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi Uni Eropa atau tidak.

Sementara saham Microsoft diperdagangkan sekitar 0,5% lebih tinggi dalam sesi pre-market hari Rabu. (vid)

Lihat Disclaimer

Kirim Komentar Anda



Mohon ketik karakter yang terdapat pada gambar diatas.
Huruf tidak case-sensitive.
 

Komentar